![]() |
Dr. Muhammad Irfan Usai Sidang |
Sejak pemberlakuan Hazhar (PSBB)
di Mesir mulai pertengahan Maret 2020, berbagai kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus Universitas
Al-Azhar juga dibekukan, mulai dari perkuliahan, bahkan ujian, termasuk
jadwal-jadwal sidang magister dan doktoral yang terpaksa ditunda.
Tetapi pada hari ini, Ahad 7 Juni
2020, mahasiswa Indonesia di Mesir menerima hembusan angin kabar gembira dengan lahirnya doktor
baru dari Program Studi Tafsir & Ulumul Quran Fakultas Ushuluddin. Adalah Muhammad
Irfan bin Rusnal Zain, putra Tanah Minang yang berhasil mempertahankan disertasinya
yang berjudul al-Dakhîl Fî Tafsîr al-Azhar Li al-Mufassir al-Brufisur
al-Duktûr al-Hâj Abdul Malik Karîm Amrullâh al-Mulaqqab bi "Buya
Hamka" di
hadapan tim sidang.
Disertasi yang mengangkat Tafsir
karya ulama nusantara terkenal Prof. Dr. Buya Hamka (w. 1981 M) dibimbing oleh
dua guru besar pada bidang ini, yaitu mantan kepala Prodi Tafsir & Ulumul Quran Universitas Al-Azhar Prof. Dr.
Mahmud Luthfi Muhammad Ghad dan Ketua Program Pascasarjana Fakultas Ushuluddin Prof.
Dr. Toha Abdul Khaliq. Dia melakukan studi kritis atas infiltrasi-infiltrasi
seperti kisah-kisah yang tidak bersandarkan sanad yang shahih, Israiliyyat dan khurafat yang mungkin tersisipkan dalam Tafsir Al-Azhar tersebut.
Pengujinya pun tidak kalah berkelas,
yaitu duet antara dua Dekan Fakultas Ushuluddin di Universitas Al-Azhar, Prof. Dr. Abdul Fattah Abdul
Ghani Al-'Awwari (Dekan Fak. Ushuluddin Kairo) sebagai penguji internal dan
Prof. Dr. Muhammad Abdul Malik Mustofa (Dekan Fak. Ushuluddin Asyut) sebagai
penguji eksternal.
Sidang berlangsung secara ekslusif
hanya dihadiri oleh civitas akademika petugas-petugas berkepentingan dalam
acara tersebut dengan tetap mematuhi protokol-protokol kesehatan di tengah pandemic
covid-19 ini. Tidak seperti biasanya yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh
ramai mahasiswa Indonesia, kali ini hanya Bapak Atdikbud Dr. Usman Syihab dan
dua mahasiswa Indonesia saja yang diperkenankan hadir.
Di akhir, ketua tim sidang Prof. Dr. Mahmud Luthfi mengumumkan hasil dari berlangsungnya sidang tersebut: "Kesepakatan tim sidang menetapkan: menganugerahkan peneliti atas nama Muhammad Irfan bin Rasnal Zain gelar akademik Doktor dengan predikat al-Martabah al-Tsaniyah dan memberikan waktu tiga bulan untuk melakukan revisi kembali atas koreksian-koreksian yang diberikan dalam sidang."
PPMI Mesir mengucapkan "Selamat
kepada Dr. Muhammad Irfan atas gelar doktoralnya, semoga bermanfaat semua
mahasiswa di sini menjadi inspirasi, serta bagi tanah air dalam mengemban
amanah menyebarkan risalah Al-Azhar dengan baik."
--
Rep: Zeyn Ruslan
0 Comments